Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, PT. BPR Prima Kredit Utama Kantor Surabaya selaku pemegang Hak Tanggungan akan melaksanakan Lelang Eksukusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo terhadap barang jaminan Debitur a.n DESTA BANAR RIYANTI berupa :
Sebidang tanah SHM No.832 berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya atas nama DESTA BANAR RIYANTI, Luas 75 m², terletak di Perum Griya Buana Regency Blok C-17, Desa Gemurung, Kec Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
(Harga Limit Lelang: Rp 519.000.000,- Uang Jaminan Lelang: Rp 104.000.000,-)
PELAKSANAAN LELANG:
- Cara Penawaran: Closed Bidding (mengakses url www.lelang.go.id)
- Batas Akhir Penawaran : Selasa, 28 November 2023, pukul 10.00 WIB (waktu server)
- Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
- Pelunasan Harga Lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
- Tempat : KPKNL Sidoarjo, Jl. Erlangga No 161, Sidoarjo
KETERANGAN:
- Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
- Uang Jaminan harus sudah diterima oleh KPKNL paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
PERSYARATAN LELANG:
- Memiliki AKUN yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website diatas.
- Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli, karena itu peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui / memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti.
- Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan lelang terhadap barang jaminan tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan / peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik pidana maupun perdata kepada KPKNL Sidoarjo dan PT. BPR Prima Kredit Utama
Surabaya. - Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di PT. BPR Prima Kredit Utama, Wahyudi : 0851-0063-0505, dan KPKNL Sidoarjo (031-8057108).