Bpk/Ibu Nasabah Yth.
Bersama ini kami sampaikan informasi perihal relaksasi yang dapat diberikan BPR terhadap Debitur yang terkena dampak Virus Corona, adalah sebagai berikut:
- Prioritas Debitur yang mendapatkan relaksasi adalah :
- Debitur yang menurut penilaian BPR terkena dampak Virus Corona
- Nilai pinjaman/pembiayaan dibawah Rp 10 Milyar
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
- Relaksasi kepada Debitur dalam bentuk Penyesuaian Pembayaran Kewajiban. Adapun jenis relaksasi yang dapat diberikan, antara lain :
- Perpanjangan jangka waktu;
- Penjadwalan kembali; dan/atau
- Jenis relaksasi lainnya yang diberikan oleh BPR.
- Tata cara pengajuan relaksasi dapat dilakukan dengan cara :
- Pengajuan relaksasi dapat dilakukan dengan cara mengisi Formulir Permohonan yang dapat diisi
- Form online (klik disini)
- Download file pdf (download) atau Word (download)
- atau melalui petugas BPR
- Pengembalian formulir beserta dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan, dapat dilakukan melalui email atau melalui petugas BPR.
- Relaksasi pinjaman/pembiayaan dapat diberikan setelah adanya persetujuan dari BPR dengan mempertimbangkan kriteria nasabah yang terdampak wabah Virus Corona.
- Persetujuan permohonan relaksasi akan diinformasikan oleh BPR melalui saluran komunikasi BPR.
- Bagi Debitur yang telah mendapatkan persetujuan relaksasi tetap mengikuti persyaratan dan tata cara yang telah ditetapkan BPR.
- Bagi Debitur yang telah mendapatkan persetujuan relaksasi agar melakukan pembayaran angsuran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian relaksasi yang telah disepakati bersama.
- Pengajuan relaksasi dapat dilakukan dengan cara mengisi Formulir Permohonan yang dapat diisi
- Bagi Debitur yang tidak terdampak wabah Virus Corona agar tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian.
- Dapat kami sampaikan bahwa BPR tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada Nasabah.
- Nasabah dihimbau agar selalu mengikuti informasi resmi dari BPR dan tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax.
Untuk informasi lebih lanjut, Nasabah dapat menghubungi Petugas di seluruh jaringan Kantor BPR terdekat.
Surabaya, 30 Maret 2020
Direksi BPR Primaku