Cryptocurrency adalah mata uang digital di mana transaksinya dapat dilakukan dalam jaringan (online). Cryptocurrency yang pertama kali hadir dan meraih kesuksesan adalah Bitcoin, yang ditemukan oleh Satoshi Nakamoto. Di Indonesia sendiri, Cryptocurrency hadir pada tahun 2013 dan memperoleh sambutan masyarakat Indonesia.

Bagaimana tanggapan Bank Indonesia terhadap Cryptocurrency ?

Bank Indonesia terus menegaskan pelarangan bertransaksi menggunakan mata uang virtual atau cryptocurrency seperti bitcoin. Bank Indonesia melarang semua pihak untuk mentransaksikan mata uang virtual sebagaimana diatur dalam UU No.7/2011 tentang Mata Uang.

Mengapa Bank Indonesia memperingatkan akan risiko Virtual Currency?
Setidaknya ada 4 karakteristik Virtual Currency yang dinilai sangat berisiko, yakni:

  1. Virtual Currency tanpa regulator sehingga tidak ada kepastian hukum dan kepastian keamanannya.
  2. Transaksi dilakukan person to person tanpa lembaga perantara resmi sehingga tidak ada yang menangani keluhan yang muncul.
  3. Identitas pengguna dapat disamarkan sehingga rawan digunakan untuk kegiatan ilegal.
  4. Tidak terdapat entitas sentral sebagai penanggung jawab sehingga harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran.

Sumber Kutipan Artikel dari : https://finansial.bisnis.com/read/20180118/11/727950/mengapa-bank-indonesia-melarang-virtual-currency-ini-penjelasannya